Senin, 22 November 2010

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SLEMANIA

Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Slemania


Garis Ideologi

NASIONALIS – RELIGIUS

SLEMANIA menganut dan mengemban paham nasionalis dan religius, yang diwujudkan dalam semangat, wawasan dan rasa kebangsaan yang tinggi disertai kecintaan yang mendalam terhadap tanah air, rasa kebangsaan itu menyatu dan didasari dengan nilai moralitas dan keagamaan.

SIFAT SLEMANIATERBUKA (INKLUSIF)

Keanggotaan SLEMANIA bersifat terbuka dan tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan. Setiap warga Negara Indonesia yang memiliki cita-cita dan komitmen tang kuat untuk membangun masa depan SLEMANIA yang lebih baik, dapat bergabung dan berjuang bersama SLEMANIA memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperjuangkan cita-cita SLEMANIA.

DASAR PANCASILA

SLEMANIA memiliki keyakinan yang kuat bahwa Pancasila merupakan ideologi, falsafah dan pandangan hidup yang kuat, dalam perkembangan dinamika global yang sarat dengan nilai universal serta berbagai kecenderungan dan relitas baru, Pancasila tetap memiliki relevansi dan kekuatan untuk mejawab berbagai tantangan masa kini dan masa depan.

IDEALISME DEMOKRASI,KESEJAHTERAAN DAN KEAMANAN

Demokrasi yang diperjuangkan oleh SLEMANIA adalah demokrasi yang mendorong partisipasi seluruh anggota SLEMANIA tanpa terkecuali (demokrasi hakiki). Kesejahteraan sama pentingnya untuk mengoptimalkan pengurus dan anggota SLEMANIA, sehingga bisa berjalan lancar sebagaimana mestinya. SLEMANIA berpendapat bahwa rasa aman dan tenteram adalah kebutuhan dasar setiap manusia.


WAWASAN NASIONALISME,PLURALISME DAN HUMANISME

NASIONALISME:
SLEMANIA wajib memperhatikan kepentingan Nasional dan bangsa, dalam pergaulan dengan supporter-suppoter yang lain. SLEMANIA memperjuangkan kesamaan derajat dalam pergaulan antar supporter tanpa campur tangan suatu supporter dengan supporter lain.

PLURALISME
SLEMANIA mengakui bahwa sesungguhnya anggota SLEMANIA terdiri dari berbagai suku, agama, kebudayaan dan bahasa yang berbeda juga berbagai kemajemukan lainnya, namun SLEMANIA dipersatukan oleh satu tekad untuk menjadi satu supporter yang terbaik untuk mendukung PSS dan PSSI.

HUMANISME
SLEMANIA menjunjung tinggi hakekat manusia, SLEMANIA berpandangan bahwa setaip anggota SLEMANIA dan warga umum diperlakukan sebagai manusia seutuhnya.

ANGGARAN DASAR SLEMANIA

PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya supporter sepakbola merupakan suatu hal dalam masyarakat yang mengikut sertakan dan mempengaruhi secara kait mengait banyak unsur dan disiplin.Maka pengembangannya harus dilaksanakan secara terpadu dengan aspek pembangunan lainnya agar dapat diarahkan menuju kesejahteraan dan kejayaan masyarakat dengan berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Untuk mendayagunakan potensi supporter sepakbola dalam kerangka membina persatuan dan kesatuan bangsa, maka dibentuklah SLEMANIA. Organisasi SLEMANIA dimaksudkan untuk mengakomodasikan seluruh gerak harkat kehidupan supporter sepakbola yang seimbang antara cipta, rasa dan karsa lahir dan batin agar bermanfaat bagi masyarakat. Atas berkat rahmat Tuhan yang maha esa dan didorong keinginan luhur untuk mengabdikan diri pada bangsa dan Negara, maka SLEMANIA bercita-cita membangun supporter sepakbola yang kritis, kreatif, tertib dan bertanggung jawab.


BAB I

NAMA DAN KEDUDUKAN, AZAS, JATIDIRI, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 1 
NAMA DAN KEDUDUKAN

Organisasi ini bernama SLEMANIA yang berada diwilayah Sleman, didirikan pada tanggal 22-desember-2000 di Sleman dan berkedudukan di kabupaten Sleman.

Pasal 2
AZAS SLEMANIA
Berazaskan pada Pancasila

Pasal 3 
JATIDIRI
Jatidiri SLEMANIA adalah nasionalis-religius.

Pasal 4
SIFATSLEMANIA
bersifat terbuka.

Pasal 5
TUJUAN SLEMANIA

bertujuan:
1. Mendukung PSS dalam semua lingkup kegiatannya.
2. Mendukung PSSI dalam kancah persepakbolaan internasaional
3. Membangun supporter sepakbola yang kritis, kretif, tertib dan bertanggung jawab.
4. Menjalin kerjasama dan persaudaraan dengan organisasi supporter sepakbola di Indonesia.
5. Mendukung dan berperan aktif dalam kegiatan olahraga, sosial dan kemasyarakan.
6. Menyelenggarakan kegiatan yang menunjang tercapainya tujuan SLEMANIA dengan cara: bekerja sama dengan pihak luar yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan SLEMANIA. 

BAB II

ATRIBUT SLEMANIA
mempunyai atribut yang terdiri dari : lambang, bendera dan mars.

Pasal 6
1. LAMBANGSLEMANIA
menggunakan lambing Elang Jawa (spizaetus bartelsi) yang bermakna kuat dan kokoh dalam memegang prinsip, mencari jati diri dan menempatkan diri di belantika supporter nasional.
2. BENDERA 
Bendera SLEMANIA dengan warna dominasi hijau dan putih yang bermakna ketulusan hati untuk kesejahteraan dan kebesaran SLEMANIA.
3. MARSSLEMANIA mempunyai lagu-lagu khas yang berpegang pada nasionalis, pluralis dan humanis


BAB III

KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 7 KEANGGOTAAN
1. Setiap warga Negara Indonesia dapat diterima menjadi anggota SLEMANIA.
2. Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan sebagai mana dimaksud ayat (1) diatur dalam anggaran rumah tangga (ART).

Pasal 8 KEPENGURUSAN
1. Setiap warga Negara Indonesia berhak menjadi Pengurus SLEMANIA dengan masa waktu 3 (tiga)tahun atau 3 (tiga) musim kompetisi.
2. Ketentuan lebih lanjut tentang kepengurusan sebagai mana dimaksud ayat(1) diatur dalam anggaran rumah tangga (ART).

Pasal 9 TINGKAT KEPENGURUSAN
Tingkat kepengurusan SLEMANIA terdiri atas :
1. Tingkat pusat disebut pengurus pusat
2. Tingkat daerah/wilayah/kecamatan/gabungan dari beberapa kecamatan disebut pengurus korwil.
3. Tingkat kampung/kalurahan disebut pengurus laskar.


BAB IV
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS SLEMANIA

Pasal 10
1. Pengurus pusat adalah badan pelaksana tertinggi dalam organisasi SLEMANIA yang kepengurusannya bersifat kolektif.
2. Pengurus pusat berwenang :a. Menentukan kebijakan tingkat pusat atau menyeluruh sesuai dengan AD/ART, keputusan MUSTA dan peratuiran lainnya.b. Mengesahkan komposisi personalia tingkat daerah/wilayah/korwil.
3. Pengurus pusat berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, keputusan MUSTA serta peraturan lainnya.
b. Memberikan laporan pertanggung jawaban pada MUBESTA.

Pasal 11
1. Pengurus daerah/wilayah/korwil adalah pelaksana organisasi SLEMANIA di tingkat wilayah/kecamatan yang kepengurusannya bersifat kolektif.
2. Pengurus daerah/wilayah/korwil berwenag:
a. Menentukan kebijakan tingkat daerah/wilayah/korwil sesuai dengan AD/ART.
b. Mengesahkan komposisi personalia pengurus kampung atau laskar 
1. Pengurus daerah/wilayah/korwil berkewajiban :
a. Melaksnakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga keputusan MUBESTA serta keputusan lainnya.
b. Memberikan pertanggung jawaban pada musyawarah daerah/wilayah/korwil.

Pasal 12
1. Pengurus laskar atau kampung/kalurahan adalah pelaksana organisasi SLEMANIA dimana laskar berada, yang kepengurusannya bersifat kolektif.
2. Pengurus laskar berwenang:
a. Menentukan kebijakan tingkat laskar sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
b. Mengesahkan embrio komposisi personalia pengurus laskar berikutnya (regenerasi).

Pasal 13
 DEWAN PEMBINA SLEMANIA
1. SLEMANIA memiliki Dewan Pembina 
2. Dewan Pembina mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melindungi kepada organisasi SLEMANIA.
3. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud dalam ayat(1) dan (2) diatur dalam anggaran rumah tangga (ART).

Pasal 14 
DEWAN PENASEHAT SLEMANIA
1. SLEMANIA memiliki Dewan Penasehat.
2. Dewan Penasehat mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk memberikan saran dan nasehat kepada pengurus SLEMANIA sesuai dengan tingkatan organisasi baik diminta atau tidak.
3. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud dalam ayat(1) dan (2) diatur dalam anggaran rumah tangga (ART).

BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN ORGANISASI LAINNYA

Pasal 15
SLEMANIA dapat menjalin hubungan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan SLEMANIA.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal16
1. Musyarah dan rapat SLEMANIA terdiri atas :
  • Musyawarah besar anggota (MUBESTA).
  • Musyawarah Luar Biasa.
  • Rapat pimpinan departemen dan divisi.
  • Rapat koordinasi tangkat umum (menyeluruh).
  • Musyawarah daerah/wilayah/korwil.
  • Musyawarah laskar/kampung/kalurahan.
  • Rapat harian dan Rapat bulanan.
 2. Musyawarah besar anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dal;am organisasi SLEMANIA, dan diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali setelah masa kepengurusan SLEMANIA berakhir, yang dihadiri semua pengurusan pusat/harian, ketua dan sekretaris wilayah /korwil, ketua sekretaris laskar dan berwenang:
  • Menetapkan dan atau mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  • Menetapkan program umum SLEMANIA.
  • Menilai pertanggung jawaban pengurus pusat/harian SLEMANIA.
  • Memilih dan menetapkan kepengurusan SLEMANIA yang baru.
  • Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3. Musyawarah Luar Biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan musyawarah besar anggota(MUBESTA) dengan ketentuan :
  • Diadakan atas undangan pengurus pusat /harian apabila kelngsungan hidup organisasi SLEMENIA dalam keadaan terancam dan menghadapi ihwal kepentingan yang memaksa (porce majeure)
  • Diadakan oleh pengurus pusat/harian atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus daerah/wilayah/korwil, apabila jajaran pengurus pusat/harian melanggar AD/ART atau tidak melaksanakan amanat musyawarah anggota SLEMANIA.
  • Pengurus pusat/harian wajib memberikan pertanggung jawaban atas diadakannya Musyawarah Luar Biasa tersebut.
4. Rapat pimpinan departemen dan divisi diadakan atas undangan pengurus pusat/harian dan berwenang mengambil keputusan-keputusan kecuali yang menjadi kewenangan MUBESTA sebagai mana dimaksud ayat(2) huruf (a) s/d (d).

5. Rapat koordinasi tingkat umum (pengurus pusat/harian,wilayah dan laskar) diadakan bila dipandang perlu atas undangan pengurus pusat/harian, untuk melakukan koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi terhadap masalah SLEMANIA, kecuali yang menjadi wewenang MUBESTA sebagai mana dimaksud dalam ayat (2) huruf (a) s/d (d).

6. Musyawarah daerah/wilayah/korwil diadakan 3(tiga) tahun sekali setelah masa kepengurusan SLEMANIA daerah/wilayah/korwil berakhir, yang dihadiri oleh perwakilan pengurus pusat 2 orang, seluruh pengurus daerah/wilayah/korwil ketua dan sekretaris lascar di wilayah tersebut dan berwenang : 
  1. Menyusun program kerja SLEMANIA tingkat daerah/wilayah/korwil.
  2. Menilai pertanggung jawaban pengurus daerah/wilayah/korwil.
  3. Memilih pengurus daerah/wilayah/korwil yang baru.
  4. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya. 
Musyawarah laskar diadakan 3(tiga)tahun sekali setelah masa kepengurusan SLEMANIA tingkat laskar berakhir yang dihadiri oleh perwakilan pengurus pusat, pengurus korwil 2 orang, seluruh pengurus dan anggota laskar yang berwenang :
  • a. Menyusun program kerja SLEMANIA tingkat laskar.
  • b. Menilai pertanggung jawaban tingkat laskar 
  • c. Memilih pengurus laskar yang baru.
  • d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
8. Rapat harian dan rapat bulanan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3(tiga) bulan, yang dihadiri oleh pangurus harian SLEMANIA sesuai tingkatan kepengurusan, dan berwenang mengadakan penilaian kegiatan umum baik jangka pendek maupun jangka panjang yang tidak bertentangan dengan AD/ART.

Pasal 17
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1. Musyawarah dan rapat SLEMANIA sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 adalah syah bila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apa bila hal ini tidak mungkin, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak(voting). 
3. Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan Ketua dan Wakil ketua yang sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 jumlah peserta yang hadir sebagai mana dimaksud dalam ayat(1).
4. Khusus tentang perubahan anggaran dasar: 
a. Sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 dari jumlah peserta yang diundang.
b. Keputusan adalah syah apa bila disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.


BAB VII KEUANGAN
Pasal 18 Sumber keuangan SLEMANIA diperoleh dari:
1. Usaha-usaha yang syah secara hukum.
2. Sumbangan yang tidak mengikat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI SLEMANIA

Pasal 19
1. Pembubaran organisasi SLEMANIA hanya dapat dilakukan didalam MUBESTA yang sesuai dengan ketentuan quorum sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat (4).
2. Dalam MUBESTA seperti yang dimaksud dalam ayat (1) harus ditetapkan penyelesaian kekayaan dan hutang piutang SLEMANIA

BAB IX
PENUTUP
Pasal 20
1. Hal-hal yang belum ditetapkan didalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
2. Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



ANGGARAN RUMAH TANGGA SLEMANIA

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Persyaratan mejadi anggota yang dimaksud dalam pasal 7 dari anggaran dasar adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Sanggup dan aktif mengikuti kegiatan SLEMANIA.
2. Setiap warga Negara Indonesia yang dimaksud dalam pasal 7 ayat (1)dari anggaran dasar ingin menjadi anggota SLEMANIA, menyampaikan permohonan kepada pengurus wilayah/korwil melalui pengurusan laskar dimana berada/tempat tinggal.
3. Ditempat-tempat yang belum ada pengurus laskar,maka permohonan dimaksud ayat (2) dapat disampaikan langsung kepada pengurus pusat.
4. Sesudah pendaftaran tersebut pada ayat (2) kepada pemohon diberikan status anggota SLEMANIA dan berhak mengikuti kegiatan-kegiatan SLEMANIA.

Pasal 2
Setiap anggota SLEMANIA berkewajiban untuk:
1. Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga SLEMANIA.
2. Mentaati keputusan-keputusan organisasi SLEMANIA.
3. Menunjang usaha-usaha/kegiatan-kegiatan SLEMANIA serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya.

Pasal 3
Setiap anggota berhak untuk:
1. Mengikuti kegiatan SLEMANIA 
2. Memilih dan dipilih menjadi anggota, pengurus SLEMANIA dan atau jabatan-jabatan lain yang telah ditetapkan.
3. Memberikan usul saran atau koreksi kepada pengurus dengan cara sebaik-baiknya dan sesuai dengan mekanisme organisasi SLEMANIA.

Pasal4
Anggota SLEMANIA berhenti sebagai anggota karena:
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis.
3. Diberhentikan karena melanggar AD/ART SLEMANIA.


BAB II PENGURUS SLEMANIA

Pasal 5
Pengurus SLEMANIA terdiri dari:
1. Pengurus pusat/harian yang dilengkapi Dewan Pembina dan Dewan Penasehat.Pengurus pusat/harian terdiri dari:
a. Seorang Ketua dan Wakil ketua.
b. Beberapa sekretaris.
c. Beberapa bendahara.
d. Beberapa departemen/divisi yang ditunjuk sesuai denga kebutuhan
2. Pengurus wilayah/korwil yang struktur kepengurusannya ditentukan berdasar kesepakatan anggota korwil tersebut .
3. Pengurus laskar yang struktur kepengurusannya ditentukan berdasar kesepakatan anggota laskar tersebut.


BAB III DEWAN PEMBINA SLEMANIA
Pasal 6
Dewan Pembina terdiri dari:
1. Ketua dan anggota.
2. Dewan Pembina berkewajiban melindungi, memberikan arahan-arahan yang positif dan memberikan kontribusi secara tekhnis dan non tekhnis kepada organisasi SLEMANIA.
3. Untuk melaksanakan tugas tersebut anggota Dewan Pembina hendaknya mencakup unsure-unsur tokoh masyarakat dan cendekiawan.


BAB IV DEWAN PENASEHAT SLEMANIA
Pasal 7
Dewan penasehat terdiri dari:
1. Ketua dan anggota.
2. Dewan penasehat berkewajibaan memberikan saran-saran dan nasehat serta masukan kepada pengurus SLEMANIA baik diminta atau tidak.
3. Untuk melaksanakan tugas tersebut anggota Dewan Pembina hendaknya mencakup unsure-unsur tokoh masyarakat dan cendekiawan

BAB V
PENUTUP
Pasal 8
1. Hal-hal yang belum diatur akan diatur dalam anggaran rumah tangga pengurus SLEMANIA.
2. Anggaran rumah tangga ini disempurnakan dan disyahkan oleh musyawarah besar anggota SLEMANIA (MUBESTA)

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini dibuat oleh pengurus SLEMANIA periode 2005-2008 dan berlaku sejak ditetapkan